Jokowi Janji Korban PHK Akibat Corona Tetap Dapat Uang

Selasa, 24 Maret 2020 | 15:24 WIB
Jokowi Janji Korban PHK Akibat Corona Tetap Dapat Uang
Presiden Joko Widodo usai menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memulai kebijakan Kartu Pra kerja dalam waktu dekat ini. Hal ini merespon dampak Covid-19 atau virus corona pada para pekerja.

Dengan kebijakan tersebut, para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan pendapatan untuk kehidupan sehari-hari.

"Kemudian juga akan segera dimulai kartu prakerja, implementasi dari kartu pra kerja, ini kita pakai untuk antisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omset," ujar Jokowi lewat video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Dalam menjalankan kebijakan ini, Jokowi telah menganggarakan dana hingga Rp 10 triliun. Kepala Negara pun meminta semua pihak agar menjalankan kebijakan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja

"Agar provinsi-provinsi bisa ikut mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik," jelas dia.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya merilis Kartu Pra Kerja ditengah-tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sedang menimpa Indonesia.

Melalui kanal Youtube resmi Kemenko Ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi memperkenalkan Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020).

"Jadi pertama kartu pra kerja ini memang disiapkan baik secara online maupun offline. Khusus yang offline tahap awal itu di 3 kota yaitu di Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Utara dan Surabaya jadi ini yang offline yang online sudah bisa national wide," kata Airlangga.

Airlangga menuturkan, Kartu Pra kerja diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalui berbagai jenis pelatihan secara daring (online) yang dapat dipilih sesuai minat mereka masing-masing.

Baca Juga: Terancam PHK Imbas Corona, Buruh Teriak Minta Perlindungan Pemerintah

Melalui Kartu Pra Kerja, Pemerintah memberikan bantuan biaya pelatihan hingga Rp 7 juta per peserta sekali seumur hidup. Pemerintah akan membayarkan biaya pelatihan itu langsung kepada lembaga pelatihan melalui platform digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI