Suara.com - Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang dirilis pekan lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merupakan salah satu mekanisme layanan untuk menghadapi kondisi terkait penyebaran Virus Covid-19 yang meningkat signifikan di seluruh Indonesia. Akibat kondisi terakhir di DKI Jakarta, protokol Lapak Asik mengalami penyesuaian, yaitu sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrean bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.
Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020, muncul imbauan agar menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional. Hal ini diharapkan dapat mendorong sebanyak mungkin pekerja untuk melakukan pekerjaan dari rumah (Work from Home/WFH).
Berdasarkan data, sebanyak 1.512 perusahaan dengan lebih dari 517 ribu pekerjadi Jakarta, telah mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut, pada Senin (23/3/2020).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan, berdasarkan seruan tersebut, BPJamsostek memutuskan untuk menyesuaikan Protokol Lapak Asik di DKI Jakarta, agar sepenuhnya menggunakan mekanisme online, yaitu melalui situs antrean bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan melalui sarana komunikasi Whatsapp.
Baca Juga: Sesuai Undang-Undang, Program Pensiun PNS akan Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
Penggunaan dropbox di kantor cabang DKI Jakarta untuk sementara dihentikan, agar interaksi antara peserta dan petugas BPJamsostek dapat diminimalisir. Hal ini diberlakukan untuk 17 kantor cabang dan 6 kantor cabang perintis di DKI Jakarta, pada 24 Maret 2020 - 5 April 2020.
“Langkah ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan BPJamsostek. Kami tetap bekerja seperti biasa untuk melayani peserta, yang berbeda hanya sepenuhnya tanpa kontak fisik langsung," ujar Utoh.
“Protokol Lapak Asik ini telah dibuktikan mampu memenuhi kebutuhan peserta untuk klaim dari proses awal sampai dengan pembayaran dana JHT diterima oleh peserta, tanpa ada interaksi fisik antara peserta dan petugas BPJamsostek," tambahnya.
Utoh menjelaskan, bagi kantor cabang di luar wilayah DKI Jakarta, mekanisme Protokol Lapak Asik dengan penyerahan dokumen via dropbox di kantor cabang tetap masih berlaku, tentunya dengan tetap menggunakan prosedur online untuk registrasi awal. Terkait kondisi saat ini, jam operasional pelayanan di seluruh kantor cabang BPJamsostek di luar DKI Jakarta juga disesuaikan, yaitu 09.00 - 15.00 waktu setempat.
Untuk informasi detail mengenai pelayanan BPJamsostek, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui kanal media sosial resmi BPJamsostek.
Baca Juga: 35 Kandidat Paritrana Award BPJAMSOSTEK 2019 Masuk Tahap Penjurian Akhir
Utoh menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan layanan yang optimal kepada peserta BPJamsostek meski dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini.