Kantor Layanan Dibatasi, Bank DKI Imbau Nasabah Transaksi Non Tunai

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 23 Maret 2020 | 19:09 WIB
Kantor Layanan Dibatasi, Bank DKI Imbau Nasabah Transaksi Non Tunai
Transaksi Non Tunai Bank DKI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sehubungan dengan seruan Gubernur DKI Jakarta tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona mulai 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Bank DKI melakukan pengurangan operasional kantor layanan baik jumlah kantor layanan yang beroperasi ataupun jam operasional.

“Bank DKI mengalihkan Kantor-kantor layanan Bank DKI yang berada di Rusun, Kecamatan, kelurahan, dan pusat perbelanjaan serta Gerai Samsat ke kantor layanan lainnya," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangannya, Senin (23/3/2020).

Herry menuturkan, Bank DKI pun melakukan perubahan jam operasional kantor layanan menjadi 08.30 s/d 14.00. Secara total Bank DKI mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor hanya 30%.

Sebelumnya Bank DKI pun telah menerapkan kebijakan split operation dimana sebagian karyawan sudah melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan bekerja dari rumah (work from home).

Baca Juga: Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat

Bank DKI pun dalam beberapa hari terakhir ini telah melakukan pengalihan layanan perbankan dari sejumlah kantor layanan kepada kantor layanan lainnya.

Selain melakukan pengurangan jam operasional dan jumlah kantor layanan yang beroperasi, Bank DKI juga telah melakukan upaya perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI seperti penempatan hand sanitizer dan alat pemindai suhu di kantor pusat dan seluruh kantor layanan serta membagikan masker kepada seluruh karyawan.

Bank DKI juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di kantor layanan.

Herry juga menyampaikan bahwa penerapan pengurangan operasional ini merupakan kebijakan sementara dengan tetap memperhatikan perkembangan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 serta dengan pengumuman atau adanya instruksi lebih lanjut dari regulator.

Meskipun beroperasi secara terbatas, Bank DKI kembali mengimbau agar nasabah dapat melakukan transaksi secara non tunai menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk nasabah perorangan dan Cash Management System untuk nasabah instansi dan korporasi.

Baca Juga: Gerakan Non Tunai Ancam Eksistensi Uang Kertas, Peruri Tanggapi Santai

“Hal ini kami imbau sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI melalui pembatasan kontak fisik sehingga dapat menekan angka penyebaran virus Corona secara signifikan,” tutur Herry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI