Berdasarkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya maka laporan polisi yang tertuang Nomor: LP/4303/VII/2019/PMJ/DITRESKRIMUM itu telah dihentikan.
Tommy mengungkapkan penghentian penyidikan terhadap laporan PT Sindeli berdasarkan hasil gelar perkara penyidik yang tidak menemukan unsur tindak pidana.
"Artinya seluruh persangkaan ataupun dugaan tersebut tidak terbukti kebenarannya karena PT Sindeli Propertindo Abadi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembangunan superblok JKT Living Star tepat waktu," ujar Tommy. (Antara)
Baca Juga: Milenial Masih Dominasi Pencari Properti Secara Online