Menurut dia, penghentian sementara penerbangan sudah banyak dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia dan ternyata efektif menekan penyebaran corona.
Menanggapi hal itu PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau menyampaikan penutupan sementara bandara untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Terkait usulan beberapa pihak agar bandara Minangkabau ditutup sementara, itu bukan kewenangan kami karena Angkasa Pura II hanya operator yang menjalankan fungsi pelayanan operasional," kata EGM PT AP II Cabang BIM Yos Suwagiyono.
Menurut dia dalam mengoperasikan bandara atas dasar izin dari Kementerian Perhubungan sehingga tidak dapat memutuskan penutupan operasional bandara.
Baca Juga: Sampai 30 Maret, Tak Ada Penerbangan Internasional di Bandara Adisutjipto
Dari Kantor Pusat sampai saat ini terus menekankan pada semua kantor cabang agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas tidak hanya terkait masalah virus ini saja, juga standar keamanan penerbangan agar tetap terjaga, ujarnya.
Ia mengatakan selagi belum ada perintah atau arahan dari Kantor Pusat atau Kementerian Perhubungan, BIM akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa bandara tanpa terkecuali.
Ia mengakui situasi yang berkembang saat ini, banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya karena memang jumlah penumpang yang juga turun.
Malahan sebahagian maskapai menggabungkan dua penerbangan menjadi satu dengan ukuran pesawat yang lebih besar, kata dia.
Pada sisi lain BIM secara operasional telah melaksanakan protokol keamanan untuk menghambat penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: Corona Mewabah, Adisutjipto Belum Tutup Jalur Penerbangan Internasional
"Memang untuk memantau ribuan penumpang tidak mudah, namun minimal kami sudah mencoba meminimalkan ruang gerak penyebaran virus dengan bekerjasama dengan KKP Bandara serta pemangku kepentingan lainnya," ujar dia. (Antara)