Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meniadakan program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat virus corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari - 29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
"Oleh karena itu saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Daftar Saham Perusahaan Tambang yang Ambruk karena Virus Corona
Budi melanjutkan, mudik gratis yang dihapuskan baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan.
"Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan beresiko tinggi jika tetap dilakukan," katanya.
Budi juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
"Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus menerus," tutup dia.
Baca Juga: Jadwal Rapid Test Virus Corona di Jawa Tengah Belum Jelas