Suara.com - Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sampai Maret 2020 sudah mencapai 101 ribu hektare, sementara yang sudah dalam proses pengajuan SPP seluas 41 hektare. Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP pada Maret - April mencapai 400 ribu hektare.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan, hanya mencapai 233.499 hektare atau 23,3 persen dari target 1 juta hektare.
"Kecilnya realisasi pada tahun 2015, karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 hektare, tercapai 99,9 persen atau 499.964 hektare. Tahun 2017 target AUTP seluas 1 juta ha tercapai 99,8 persen atau seluas 997.966 hektare," jelas Sarwo, Jakarta, Minggu (22/3/2020).
Tahun 2018, target 1 juta hektare terealisasi 806.199 ha (80,6 persen), sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta hektare, realisasi yang tercapai 880.728 hektare.
Baca Juga: Kementan Targetkan Semua Lahan di Bantaeng Masuk Asuransi Usaha Tani Padi
Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36.000 per hektare dari aslinya Rp 180.000. Sayang sekali kalau petani tidak ikut, karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektare. Ini kan sangat membantu petani," kata Sarwo.
Sementara, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTSK) baru mencapai 15.127 ekor dari target 120.000 ekor. Jumlah yang sudah melakukan pengajuan SPP mencapai 9.042 ekor. Kementan menargetkan realisasi AUTSK bulan Maret hingga April sebanyak 48.000 ekor.
AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati, dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.
"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was -was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," tambahnya.
Baca Juga: Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru
Sarwo menyebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melindung petani, dengan sharing dalam APBD.