Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.
"Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).
Yuskal menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai 23 Maret 2020.
Baca Juga: Imbas Corona, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan
Sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.
"Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang," imbuh Yuskal.
Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka.
Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia.
Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.
Baca Juga: Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona