74.953 Desa Bakal Diguyur Dana Segar untuk Tangkal Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 | 11:20 WIB
74.953 Desa Bakal Diguyur Dana Segar untuk Tangkal Corona
Ilustrasi uang untuk dana desa (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia terus dilakukan. Salah satunya adalah penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi yang telah merenggut puluhan korban jiwa.

Ihwal pengunaan dana desa, aturan tersebut tertuang dalam Permen Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial. Total, sebanyak 74.953 desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana tersebut.

"Seluruh desa mendapatkan dana desa. 74.953 desa di 33 provinsi, 434 kabupaten dan kami mintakan supaya bisa dialiri dilaksanakan supaya bisa digunakan secara cepat untuk kita mengantisiapsi meluasnya atau eskalasi virus corona ini," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid dalam keterangannya dalam akun Youtube BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Taufiq menjelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tersebut melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Diumumkan Lewat Youtube BNPB, Dana Desa Siap Dipakai untuk Cegah Corona

"Mekanisme penyaluran bahwa penyaluran dana desa itu dari RKUN tahap pertama 40 persen dengan melalui pencatatan di RKUD kabupaten dan kota," jelasnya.

Taufiq menyebut, dana desa dapat cair dengan tiga syarat. Pertama, melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota tentang besaran alokasi pembangunan.

Selanjutnya, melalui Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terakhir, harus ada surat kuasa baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistribusian ke kas desa.

"Ini bisa cair dengan tiga syarat pertama ada pergub dan perwali tentang besaran aloksi dan besaran pembagian dana desa di masing-masing desa di wilayah kabupaten dan kota. Kedua ada perdes dengan APBDes ketiga ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk mengkuasakan distribusi penyaluran tahap pertama kedua dan ketiga dari kppn rekening kas desa," tutup Taufiq.

Baca Juga: Dana Desa Tidak Tepat Sasaran, Menteri Muhadjir Salahkan Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI