Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet

Jum'at, 20 Maret 2020 | 17:24 WIB
Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK.

“Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.

Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat virus corona.

Baca Juga: Hati-hati, Gunakan Alat Makan yang Sama Bisa Tertular Virus Corona Covid-19

Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40 persen.

Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.

“Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok,” pungkas Menko Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI