Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet

Jum'at, 20 Maret 2020 | 17:24 WIB
Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah virus corona. Pasalnya, wabah virus corona mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global.

Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.

Dalam konferensi pers usai ratas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak virus corona yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan tersebut, Jumat (20/3/2020).

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

Baca Juga: Hati-hati, Gunakan Alat Makan yang Sama Bisa Tertular Virus Corona Covid-19

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference.

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), proses importasi pemasukan barang dari luar negeri, proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.

“Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menko Perekonomian.

Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Donald Trump Pingsan saat Pidato karena Positif Corona?

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI