Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida. Pestisida punya peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.
“Namun demikian, pestisida mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka pemerintah berkewajiban untuk mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya,” kata Plt Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Rahmanto.
Ia mengatakan, peran pestisida diperlukan dalam upaya pengendalian mutu hasil pertanian, gangguan hama (OPT) yang sangat kompleks dapat dicegah, diminimalisir atau dibasmi dengan pestisida.
“Untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, maka pemerintah mengatur melalui Permentan No 43/2019 tentang pendaftaran pestisida,” tegasnya, dalam "Mubes Asosiasi Crop Care 2020".
Baca Juga: Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru
Dia menjelaskan, Permentan No 43 dimaksudkan untuk menjamin mutu dan efektivitas pestisida yang beredar, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaa penggunaan.
“Selain itu, memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpangan dan peredaran,” tegasnya.
Dia juga menyebut, keputusan menteri tentang lembaga uji sudah selesai sejak 3 Januari 2020. SK itu telah dilakukan pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi terkait dan asosiasi.
“Kami perlu melakukan pembahasan dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesionak, efesien dan efektif,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengakomodir tentang pestisida biologi terkait dengan batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif sesuai dengan SNI.
Baca Juga: Kementan Berupaya Tingkatkan Serapan Kredit Usaha Rakyat Pertanian
Untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia juga telah dilakukan pembahasan, terutama yang terkait dengan kreteria teknis, khususnya untuk bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.