Gelar Operasi Pasar, Sungai Budi Group Jual Gula Pasir Rp 12.500/Kg

Kamis, 19 Maret 2020 | 14:34 WIB
Gelar Operasi Pasar, Sungai Budi Group Jual Gula Pasir Rp 12.500/Kg
Ilustrasi gula pasir. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menstabilkan harga bahan pokok di tengah pandemi virus Covid-19 atau virus corona. Salah satunya dengan menstabilkan harga gula pasir.

Pasalnya harga gula pasir di sejumlah pasar mengalami lonjakan tinggi di atas Rp 17.000 per kilo gram. Tak hanya pemerintah, beberapa perusahaan juga ikut menstabilkan harga gula pasir.

Misalnya, Sungai Budi Group yang turut menekan harga gula pasir dengan melakukan operasi pasar di berbagai pasar wilayah DKI Jakarta.

Marketing Sungai Budi Group John Adrian mengatakan, operasi pasar untuk hari ini dilaksanakan di Pasar Cengkareng dan Kebayoran Lama, dengan jumlah 5 ton gula pasir.

Baca Juga: Aksi Borong Sembako Juga Terjadi di Inggris

"Kami menjual harga gula pasir ke masyarakat Rp 12.500 per kilo gram," ujar John dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

John, berharap penjualan gula pasir Rp 12.500 per kilo gram yang dilakukan perseroan, dapat diikuti pedagang di pasar dengan menjual komoditas tersebut sesuai harga acuan tingkat konsumen.

"Pemerintah sudah menentukan harga eceren tertinggi Rp 12.500 per kilonya. Jadi harapan kami, supaya pedagang di pasar tidak menjual lebih dari harga tersebut," tuturnya.

Produsen gula pasir dengan label Rose Brand tersebut, akan menggelar operasi pasar selama satu bulan yang bekerjasama dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan.

"Rencana satu bulan operasi pasar, besok di Pasar Petojo dan Kramat Jati. Tapi kalau harga sudah stabil, kami berhenti," ucap John.

Baca Juga: Pembatasan Pembelian Sembako Dapat Dukungan dari Pengusaha

Dalam menjual gula pasir saat operasi pasar, kata John, perseroan membatasi 2 kilo gram untuk satu orang. Hal tersebut, dilakukan untuk menghindari praktik menjual kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI