Suara.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memastikan untuk menunda aksi massa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rencananya, MPBI yang membawahi tiga konfederasi besar buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi pada Senin (23/3/2020).
Namun, mewabahnya virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia membuat aksi ditunda sementara.
Selain itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta untuk berdoa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa anggota KSPSI Suwarto.
Baca Juga: Menaker : Gaji Buruh ODP Covid-19 Tetap Dibayar Penuh
Ia tewas dalam kecelakaan usai aksi tolak Omnibus Law di Bekasi. Serta ada 4 anggota KSBSI yang juga tewas dalam kecelakaan di Pasuruan saat memperjuangkan hak-haknya.
Andi Gani mengatakan, MPBI berempati terhadap situasi dan kondisi nasional saat ini.
"MPBI berharap pemerintah dan DPR juga berempati dengan situasi penyebaran corona saat ini dengan menunda pembahasan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Andi Gani menegaskan, kalau DPR bandel, tetap melakukan pembahasan secara sembunyi-sembunyi, dapat dipastikan tidak akan lama massa buruh akan turun ke jalan.
Karena, data terakhir yang tercatat massa buruh MPBI dari 3 konfederasi besar buruh yang menyatakan kesiapan aksi di DPR sudah mencapai 80.300 massa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Buruh Bekasi Diduga Positif Virus Corona, Diisolasi di Sukabumi
Andi Gani juga mengungkapkan, safari ke beberapa partai politik sudah dilakukan. Hasilnya membuat melek partai-partai untuk mengkritisi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, yang justru paling pertama menyatakan sikap kritisnya PDI Perjuangan.