Pembelian Sembako Dibatasi, Mendag Buka Suara Lewat Teleconference

Rabu, 18 Maret 2020 | 17:17 WIB
Pembelian Sembako Dibatasi, Mendag Buka Suara Lewat Teleconference
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto buka suara terkait pembatasan pembelian bahan pokok di swalayan atau toko ritel. Menurut Agus, kebijakan ini ditempuh untuk menghindari spekulan.

Ia menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk menghilangkan banyak pihak yang melakukan pemborongan bahan pokok.

"Artinya ini untuk mengantisipasi saja. Kita akan evaluasi terus, di dalam pengawasan Kemendag, apabila ini tidak diperlukan lagi kita akan kembalikan seperti semula. Ini hanya untuk menjaga konsumen itu sendiri," ujar Agus kepada Wartawan lewat teleconference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Agus melanjutkan, pembatasan ini bukan berarti selamanya. Ia menuturkan, masyarakat bisa tetap membeli bahan pokok di kemudian hari, tapi dalam jumlah terbatas.

Baca Juga: Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako: Beras 10 Kg dan Mi 2 Dus

"Pengawasan itu kita kerja sama dengan semua pihak, yang terlibat juga aparat termasuk ritel itu sendiri," tutur dia.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menambahkan, para peritel telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Nantinya, kata Roy, pegawai toko ritel akan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tak diperkenankan belanja bahan pokok secara impulsif.

"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas pangan, mereka sudah memasang banner di toko-toko ritel. Kami terus berkoordinasi dan kita pastikan semuanya dapat terkendali dengan baik," ucap dia.

Untuk diketahui, Mabes Polri mengeluarkan surat terkait pembatasan pembelian bahan pokok.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Corona, Mahfud Jamin Tak Ada Kelangkaan Sembako

Surat dengan Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bapokting hanya memperbolehkan masyarakat membeli bahan pokok seperti beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI