Suara.com - Terdakwa Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam telah terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
"Terdakwa Andra Y Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Haerudin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Jaksa KPK menyebut uang suap yang diterima Andra sebesar 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.
Baca Juga: Angkasa Pura II Tak Terima Disebut Lakukan Pengawasan Corona Ala Kadarnya
Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menyebut Andra Y Agussalam tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang," ungkap Jaksa KPK.
Untuk diketahui, Andra Y Agussalam dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.