BPJamsostek : Pekerja WFH Tetap Dapat Lindungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Rabu, 18 Maret 2020 | 13:16 WIB
BPJamsostek : Pekerja WFH Tetap Dapat Lindungan Jaminan Kecelakaan Kerja
Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJSTK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing," papar Agus.

Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, hand sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga kebersihan masing-masing personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan, meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tambahnya.

Peserta dapat langsung mengajukan antrian online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke kantor cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

Baca Juga: BPJamsostek Gandeng Perisai Sosialisasi Program ke BUMdes

”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," tutup Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI