Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJamsostek, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia, yang tentunya sangat mungkin tertular, baik di tempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian. BPJamsostek memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Jakarta hari ini.
"Para pekerja peserta BPJamsostek harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJamsostek," katanya.
Peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada. Penularan yang terjadi secara masif sering disebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: BPJamsostek Gandeng Perisai Sosialisasi Program ke BUMdes
Penularan Covid-19 lebih rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita. Kondisi droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain inilah yang menyebabkan peningkatan penderita bisa cukup tinggi dalam waktu yang signifikan.
Kondisi ini mendorong pemerintah harus bertindak cepat dengan melakukan tindakan-tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan agar tidak semakin meluas. Untuk meminimalisir risiko tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.
Hal ini untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.
Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.
"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah, terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cidera akibat aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada”, tegas Agus.
Baca Juga: BPJamsostek Berperan untuk Tingkatkan Taraf Hidup Pekerja dan Keluarganya
Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJamsostek, yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga dan beberapa perusahaan.