Suara.com - Kadin Indonesia Bidang Perhubungan menilai dunia transportasi nasional terpukul akibat pandemik virus corona. Untuk itu, dibutuhkan sejumlah insentif untuk menstimulus geliat bisnis transportasi di masa mendatang.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia seiring terjadinya pandemik virus corona, dan berharap masa sulit ini dapat segera berakhir.
Untuk itu, serangan virus corona di dunia usaha harus dihadapi dengan solidaritas yang kuat di antara sesama.
"Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas kita saat ini. Tapi tentunya setelah itu, kita perlu mencari cara agar geliat bisnis tetap dapat berjalan positif di masa mendatang," ujar Carmelita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Cegah Corona, Tri Rismaharini Tambah Armada Transportasi Umum
Adapun insentif di sektor transportasi darat bisa diberikan dalam bentuk fiskal, menunda pemungutan pajak selama 6 bulan, yang mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh 25, relaksasi restitusi PPN dipercepat. Insentif lainnya dapat pula berupa penangguhan pajak bahan bakar untuk operasional angkutan.
Selain itu, dibutuhkan juga dukungan perbankan dengan memberikan bunga yang kompetitif dan tenor panjang, juga relaksasi kredit terhadap pinjaman alat-alat produksi utama.
Sementara pada sektor pelayaran juga dibutuhkan insentif seperti, reschedule pembayaran pinjaman bank, discount rate pinjaman yg rendah dan pemberian grace periode pembayaran pinjaman, penghapusan pajak atas BBM, dan juga harga BBM yang kompetitif dengan supply yang stabil.
Demikian pula di pelabuhan diharapkan ada discount biaya pelabuhan dan handling petikemas. Hendaknya semua stake holder bergandengan tangan pada saat ini untuk effisiensi.
Di sektor angkutan udara juga diharapkan adanya stimulus dalam bentuk penangguhan sementara waktu atas pemberlakuan dan pembayaran komponen-komponen biaya operasional berupa, seperti bea masuk atas impor barang suku cadang pesawat udara, PPN dan PPH atas impor barang sukung cadang pesawat udara, dan biaya-biaya bandara seperti Pelayanan Jasa Pendaratan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Baca Juga: Anies Batasi Transportasi Sebagai Pesan Kejut, Ferdinand: Jahat
Di samping itu, sektor transportasi udara juga membutuhkan dukungan suku bunga rendah atau soft loan kepada bank pemerintah untuk mendukung kelancaran usaha penerbangan.