Tak Hanya di Indonesia, Malaysia dan Vietnam Juga Denda Grab

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2020 | 16:00 WIB
Tak Hanya di Indonesia, Malaysia dan Vietnam Juga Denda Grab
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malaysia dan Vietnam akhirnya memutuskan denda bagi Grab karena dianggap melakukan kecurangan pasar, termasuk keberadaan perusahaan sebagai jenis usaha teknologi aplikasi yang tak mematuhi syarat bisnis transportasi seperti membayar pajak.

Pengadilan Banding Vietnam (Ho Chi Minh City) menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang memvonis Grab harus membayar sebesar 207.000 dolar AS atau setara 4,8 miliar Dong kepada pemain taksi lokal Vinasun. Putusan tersebut merupakan buntut gugatan Vinasun yang menilai telah dirugikan oleh sepak terjang Grab. 

Seperti dikutip dari vnexpress.net, pada Kamis (12/3), Vinasun diketahui melayangkan gugatan kepada Grab di Pengadilan Publik pada Juni 2017.

Pemain taksi lokal itu menuding Grab berlaku curang, dan melanggar ketentuan skema kebijakan transportasi di Vietnam, sehingga merugikan perusahaan hingga 3,27 juta dolar AS. 

Baca Juga: Asisten Ditipu Ojol Ratusan Juta Rupiah, Sandra Dewi Akan Ganti Rugi?

Namun Grab menyatakan banding terhadap vonis pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Banding HCMC malah menguatkan putusan bahwa Grab harus membayar kerugian Vinasun. 

Pengadilan menilai Grab secara operasional merupakan perusahaan transportasi dengan mengelola kendaraan dan menerima bayaran dari para pelanggan.

Akan tetapi, secara status usaha, Grab terdaftar sebagai perusahaan teknologi sehingga tidak menanggung pungutan pajak, serta biaya lainnya selayaknya perusahaan transportasi.

Peristiwa serupa terjadi di Malaysia. Dikutip dari techinasia.com, Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin, Rabu (11/3), menolak permintaan Grab untuk meninjau kembali vonis yang dijatuhkan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) pada Oktober 2019.

Vonis tersebut memaksa Grab untuk membayar denda sebesar 20,9 juta dolar AS karena menyalahgunakan posisi dominannya yang melarang promosi dan iklan pihak ketiga bagi para mitra.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Sopir Ojol Ditemukan Warga Tak Bergerak di Atas Motor

Sebaliknya, Grab telah berulang kali mengatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan Malaysia 2010. 

Meskipun kasus ini di Malaysia tidak terkait dengan merger Grab-Uber, Grab masih terjerat dalam beberapa masalah hukum di negara-negara Asia Tenggara karena posisinya yang dominan, setelah merger.

Sementara itu, di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab dan TPI yang dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan tidak sehat itu diancam terkena denda Rp 25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI