Tak Hanya di Indonesia, Malaysia dan Vietnam Juga Denda Grab

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2020 | 16:00 WIB
Tak Hanya di Indonesia, Malaysia dan Vietnam Juga Denda Grab
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meskipun kasus ini di Malaysia tidak terkait dengan merger Grab-Uber, Grab masih terjerat dalam beberapa masalah hukum di negara-negara Asia Tenggara karena posisinya yang dominan, setelah merger.

Sementara itu, di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab dan TPI yang dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan tidak sehat itu diancam terkena denda Rp 25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI