Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan satu pegawainya positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan dengan berat hati BNI perlu menyampaikan bahwa salah satu pegawai BNI telah dinyatakan positif COVID-19.
Saat ini, yang bersangkutan dalam kondisi stabil. Dalam kesehariannya, pegawai tersebut bertugas di unit yang tidak berhubungan langsung masyarakat, sehingga potensi penularan kepada masyarakat dapat diminimalisir.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Kami berharap proses penyembuhan beliau berjalan lancar dan dapat segera pulih 100 persen. Untuk keluarga, kami sampaikan simpati kami, semoga diberi kekuatan dalam menghadapi situasi ini,” ungkap Meiliana dalam keterangan persnya, Selasa (17/3/2020).
Atas kejadian ini BNI menerapkan penyesuaian sistem kerja yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mau Artis Lain Ikuti Jejaknya, Sumbang Uang Berantas Corona
Tindakan ini merupakan langkah yang diambil BNI dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, keluarganya, dan bahkan nasabah dari kemungkinan terpapar COVID-19 yang kini telah menjadi Pandemi global.
BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home. Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan.
Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah. Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.
Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19. Kebijakan Work From Home ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Minggu, 15 Maret 2020.
Baca Juga: Lawan Corona, 30 Pasar di Yogyakarta Siaga Siapkan Langkah preventif
Meiliana mengatakan bahwa, penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.