Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berperan aktif dalam membantu penyelesaian kasus perselisihan Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera yang berujung di meja hijau.
Kasus investasi asing ini dianggap dapat berpotensi meruntuhkan kepercayaan investor asing terhadap iklim usaha di Tanah Air, padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong investor untuk masuk ke Indonesia.
"Diharapkan OJK berperan lebih aktif guna melindungi kepentingan investor publik dan masyarakat," ujar kuasa hukum Mizuho, Edward Lontoh dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Dalam kasus ini, Mizuho memperkarakan PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk, Asia Culinary Pte. Ltd serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Kirim Surat Cinta Buat Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso
Adapun, Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk yaitu Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.
"Dalam gugatan ini kami menuntut ganti rugi 40,9 juta dolar AS," kata Edward.
Gugatan ini dilakukan disebut-sebut karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar 40,9 juta dolar AS.
"Mizuho mengetahui PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami," ucapnya.
Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan Mizuho berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan Mizuho dalam risiko.
Baca Juga: Kesal Tak Dapat Jawaban, Nasabah Jiwasraya Merasa 'Dipingpong' OJK
Aksi korporasi PT Jaya Bersama Indo Tbk dianggap mengesampingkan kepentingan Mizuho dan kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum.
Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk menunda penerbitan obligasi serta juga menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.
Sebagai informasi, rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar pada awal April.
Sementara, menanggapi sengketa investasi yang berubah menjadi pinjam meminjam ini Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso terkesan lepas tangan dan menyerahkannya ke pihak pengadilan.
"Bawa saja ke pengadilan. Nanti akan terungkap semua," kata Wimboh Santoso.