Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk menunda penerbitan obligasi serta juga menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.
Sebagai informasi, rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar pada awal April.
Sementara, menanggapi sengketa investasi yang berubah menjadi pinjam meminjam ini Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso terkesan lepas tangan dan menyerahkannya ke pihak pengadilan.
"Bawa saja ke pengadilan. Nanti akan terungkap semua," kata Wimboh Santoso.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Kirim Surat Cinta Buat Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso