LPDB Ingin Beri Kemudahan dan Persyaratan yang Ramah pada Pelaku UMKM

Sabtu, 14 Maret 2020 | 17:48 WIB
LPDB Ingin Beri Kemudahan dan Persyaratan yang Ramah pada Pelaku UMKM
Rapat Anggota Tahunan ke-46 Kospin Jasa Tahun Buku 2019, di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2020). (Dok : LPDB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) ingin memberi kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam akses pembiayaan, sebagaimana arahan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Teten Masduki, yang ingin persyaratan yang ramah bagi pelaku koperasi dan UMKM. Hal ini dikemukakan Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo.

"LPDB-KUMKM ingin memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam akses pembiayaan sebagaimana arahan bapak Menteri Koperasi dan UKM yang menginginkan persyaratan yang ramah bagi pelaku koperasi dan UMKM. Ramah artinya jadi lebih mudah persyaratannya," ujarnya, saat penyerahan secara simbolis kepada Ketua Umum Kospin, Jasa Andy Arslan Djunaid, di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2020).

Acara ini disaksikan oleh Teten, di sela pembukaan Rapat Anggota Tahunan ke-46 Kospin Jasa Tahun Buku 2019.

Kospin Jasa mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan dana pinjaman bergulir dari LPDB-KUMKM, sebesar Rp 50 miliar dana bergulir kepada sekitar 3800 anggotanya. 

Baca Juga: Target Penyaluran Naik, LPDB Kunjungi Koperasi Besar di Yogyakarta

Pada kesempatan itu, Supomo menyatakan, pihaknya sangat terbantu dengan keterlibatan Kospin Jasa untuk menyalurkan dana bergulir kepada anggota, koperasi yang sebagian besar adalah pelaku UMKM. LPDB-KUMKM memiliki keterbatasan untuk menemui satu persatu pelaku UMKM yang tak sedikit tersebar di kota-kota kecil. 

Kemudahan persyaratan diharapkan membuat para pelaku usaha tidak lagi terjerat rentenir dan tak mampu yang mengembalikan pinjaman karena bunga yang mencekik leher.

"Kuncinya adalah kemudahan akses pembiayaan, dengan proses pemberian pinjaman yang cepat. Tidak perlu murah tapi yang penting kecepatan dalam proses seperti yang diterapkan rentenir. Semangat rentenir ini yang kita adopsi, memberikan kemudahan tapi dengan bunga yang murah. Selisih bunga yang dipinjam dari rentenir kan jadi bisa dipakai untuk meningkatkan usahanya," jelas Supomo. 

Ia menambahkan, LPDB-KUMKM akan terus bergerak cepat untuk memutus rantai peminjaman kepada rentenir. Ia mengajak para stakeholders terkait, terutama di daerah untuk saling bersinergi dalam membantu pelaku koperasi dan UMKM mendapatkan modal usaha melalui pinjaman atau pembiayaan dana bergulir. 

LPDB-KUMKM minta masyarakat waspada terhadap praktik-praktik simpan pinjam yang menjerat. Masyarakat harus melihat aspek legalitas dari lembaga keuangan tersebut selain juga harus memperhatikan aspek logis dari produk pinjaman yang ditawarkan.

Baca Juga: Blusukan ke Sentra Peternakan Sapi Lampung, LPDB Siap Tampung Aspirasi

Mereka juga harus teliti terhadap mekanisme pinjaman yang ditawarkan. Jangan sampai belum mendapat manfaatnya sudah ditagih kembali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI