"Sebanyak empat dari empat rumah sakit tidak sesuai kelas dan mengakibatkan pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp 33 miliar pertahun," kata Pahala.
Hal yang turut disoroti, KPK juga meminta pemerintah untuk menindak kecurangan yang terjadi dalam klaim BPJS Kesehatan. Kata Pahala, bila si pelaku baru pertama kali melakukan kecurangan maka pemerintah bisa meminta kembali klaim tersebut.
Namun, kata Pahala, bila fraud atau penipuan sudah terjadi berulang ulang, maka pemerintah bisa melakukan pemutusan kontrak kerja sama.
"Jadi, bila terjadi (fraud) secara terus menerus, baru ditindak secara pidana," tutup Pahala.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan