Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Jurang Defisit Makin Lebar

Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:54 WIB
Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Jurang Defisit Makin Lebar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Keempat relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," pungkasnya.

Baca Juga: Corona Mewabah Jakarta, Anies Tutup Ancol, Ragunan hingga Monas

Selain stimulus fiskal pemerintah juga memberikan paket stimulus non-fiskal guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.

Sebelumnya Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah pun pesimistis dengan langkah tersebut, menurut dia insentif fiskal tersebut tak cukup mendongkrak daya beli.

"Pasti tidak cukup apalagi di tengah kondisi seperti sekarang ini," kata Piter di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Tapi Piter mengapresiasi langkah cepat pemerintah tersebut, menurutnya ini penting untuk merespon dinamika ekonomi yang berdampak virus corona.

"Tapi pemerintah patut diapresiasi karena mau bergerak cepat," katanya.

Baca Juga: Virus Corona: Dybala Negatif, Cristiano Ronaldo Mengurung Diri di Madeira

Saat ini yang terpenting kata Piter, Pemerintah harus mengeluarkan jurus-jurus terbaiknya demi menggairahkan para pelaku usaha ditengah-tengah ketidakpastian yang makin membesar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI