Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Jurang Defisit Makin Lebar

Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:54 WIB
Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Jurang Defisit Makin Lebar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah harus menanggung konsekuensi dari kebijakan pembebasan pajak penghasilan selama 6 bulan yang baru saja dirilis dalam paket stimulus jilid II. Konsekuensi tersebut menciptakan jurang defisit penerimaan pajak yang makin melebar saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian stimulus fiskal ini demi mereduksi atau meminimalisir dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian nasional.

"Stimulus itu totalnya Rp 22,9 triliun dan ditambah kita akan pelebaran defisit 0,8 persen setara Rp 125 triliun, ditambah paket (stimulus) pertama Rp 10,2 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk sektor pertama, sehingga paket yang dikeluarkan Rp 160 triliun," kata Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (13/3/2020).

Sejumlah paket stimulus fiskal tersebut lanjut Airlangga secara jelas menggangu aliran masuk kas negara, sehingga diprediksi defisit APBN akan bertambah 0,8 persen menjadi Rp 125 triliun. Sebelumnya dalam APBN 2020, defisit ditetapkan 1,76 persen PDB.

Baca Juga: Corona Mewabah Jakarta, Anies Tutup Ancol, Ragunan hingga Monas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gelontoran stimulus fiskal ini demi melawan perlambatan ekonomi akibat virus corona, Sri Mulyani menuturkan, peristiwa ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Stimulus ini diberikan bagi para pekerja di sektor manufaktur selama kurun waktu 6 bulan kedepan (April-September). Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini.

Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun dari yang diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Yang kedua relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

Baca Juga: Virus Corona: Dybala Negatif, Cristiano Ronaldo Mengurung Diri di Madeira

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor)," kata Sri Mulyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI