Lanjut dia, penerapan kartu tani ini dapat menekan dan membatasi warga luar daerah untuk membeli pupuk di wilayah Kotamobagu.
“Jadi mana yang terdaftar dalam RDKK di kios-kios pengecer itu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk memilikinya, segera hubungi penyuluh setempat untuk membuat kartu tani. Tidak ada biaya apapun hanya foto kopi kartu keluarga dan serahkan ke penyuluh setempat,” pungkasnya.(*)