Suara.com - Kota Kotamobagu, mulai menerapkan Kartu Tani di wilayah Kotamobagu tahun 2020 ini. Kartu ini harus dimiliki oleh petani dalam mendapatkan sejumlah bantuan kebutuhan pertanian bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, syarat utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK," papar Sarwo Edhy, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Bunga KUR Rendah, Kementan : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.
Kepala Bidang Sarana Prasaran Pertanian dan Penyuluhan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Diapertanak) Kotamobagu Rahmat Talibo menjelaskan, kartu tani untuk menebus pupuk yang disediakan di kios-kios pengecer. Para petani harus memiliki kartu Tani agar bisa memperolehnya.
“Ada proses peralihan untuk yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari kios- kios pengecer pupuk haruslah yang memiliki kartu tani. Kalau tidak ada kartu tani tidak boleh membeli pupuk bersubsidi. Akan tetapi jika petani ingin memaksakan membeli pupuk tapi tidak memiliki kartu tani boleh- boleh saja, tapi bukan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, petani yang ingin mendapatkan kartu tani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Namun, jika belum tergabung, maka bisa melalui penyuluh pertanian di wilayah setempat.
Baca Juga: Kementan Targetkan Semua Lahan di Bantaeng Masuk Asuransi Usaha Tani Padi
“Nah itu persyaratan utamanya memiliki kartu tani harus dalam kelompok. Tapi bisa melaporkan ke penyuluh pertanian jika ingin mengurus kartu tani ini,” ujarnya.