Untuk diketahui, Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sektor industri manufaktur selama enam bulan dalam rangka memberi stimulus fiskal jilid II untuk memitigasi dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.
Diketahui, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan, honorarium, upah hingga tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak di dalam negeri.
"Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta.
Baca Juga: Mobilnya Dibakar, Pengusaha Tepung Dibunuh Gegara Perkara Balik Nama