Suara.com - Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.
Tentunya kabar ini menggembirakan buat para pengusaha dan pekerja, tapi disisi lain ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah yakni soal penerimaan negara dari pajak yang berpotensi makin tekor saja.
"Penangguhan pajak selama 6 bulan itu kan good news buat kita ditengah kondisi sekarang, tapi itu bad news buat pemerintah karena berkurangnya penerimaan negara," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Piter menuturkan, sejumlah stimulus yang tengah disiapkan pemerintah dari sektor pajak makin membuat penerimaan negara makin sedikit, sehingga potensi short fall penerimaan pajak akan semakin tinggi.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, Gajian 6 Bulan Dibayar Penuh
"Pemerintah gencar memberikan stimulus pajak untuk melawan corona penerimaan bakal berkurang, tapi pengeluaran pemerintah tetap," katanya.
Sehingga kata dia saat ini pemerintah terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang pusing-pusingnya mengatasai fiskal pemerintah ditengah virus corona.
Tak hanya itu beban masalah Sri Mulyani juga makin bertambah dengan kondisi perang harga minyak, yang membuat harga minyak dunia turun menjadi 30 dolar AS per barel.
"Menteri Keuangan mungkin pusingnya makin berkeliling, ditambah lagi dengan kondisi perang harga minyak dunia yang makin turun karena Arab Saudi mau tingkat produktivitas, Uni Emirat Arab mau naikkan produktivitas, Rusia mau juga naikkan produktivitas, sehingga pendapatan negara juga akan semakin turun dengan murahnya harga minyak ini," paparnya.
Pemerintah akan memberikan relaksasi untuk tiga jenis pajak sekaligus demi menjaga ekonomi domestik di tengah serangan virus corona. Tiga jenis keringanan pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.
Baca Juga: Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi
Usai rapat koordinasi pemberian stimulus paket 2 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan finalisasi pemberian relaksasi tersebut diberikan khusus kepada sektor industri.