Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, Gajian 6 Bulan Dibayar Penuh

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2020 | 09:53 WIB
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, Gajian 6 Bulan Dibayar Penuh
Ilustrasi uang rupiah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sektor industri manufaktur selama enam bulan dalam rangka memberi stimulus fiskal jilid II untuk memitigasi dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Diketahui, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan, honorarium, upah hingga tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak di dalam negeri.

“Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk jangka waktu enam bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belum mengetahui besaran nilai keseluruhan dari PPh Pasal 21 untuk sektor industri manufaktur yang akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi

“Tadi Pak Menko Airlangga meminta saya untuk mengkalkulasi jadi ada perubahan kalkulasi nanti kita hitung. Sesudah sidang kabinet nanti kita sampaikan,” katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Sri Mulyani menuturkan untuk PPh Pasal 22 mengenai pajak kegiatan impor barang konsumsi akan ditangguhkan selama enam bulan agar perusahaan di industri manufaktur tidak membayar pajak bea masuk impor.

Tak hanya itu, ia menyebutkan pemerintah juga menangguhkan PPh Pasal 25 selama enam bulan agar dapat memberi stimulus bagi pengusaha sektor industri manufaktur untuk terus menjalankan proses produksi.

“PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri manufaktur, PPh Pasal 22 impor ditangguhkan, dan PPh Pasal 25 juga sama untuk enam bulan lalu PPN yang direstitusi dipercepat,” ujarnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah turut mempermudah impor dan ekspor dengan melonggarkan Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS).

Baca Juga: PPh UMKM Turun, Jokowi: Pelaku Usaha Pasti Senang

“Lartasnya akan dikurangi sehingga impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah. Nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi,” katanya.

Ia menuturkan rencana pemerintah untuk mengurangi Barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) itu sekarang masih dalam persiapan.

“Lebih dari 749 HS Code yang LATASnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu,” ujarnya.

Menurut dia, melalui stimulus tersebut diharapkan mampu meminimalkan beban pelaku industri manufaktur sehingga dapat turut menunjang perekonomian Indonesia ketika penuh tekanan seperti sekarang.

“Itu semua bertujuan agar seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” katanya.

Ia menyatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan beserta kementerian lainnya akan melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo untuk membahas lebih lanjut mengenai stimulus ini.

“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Bapak Presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI