Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden yang baru terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini untuk memberi kepastian kenaikan iuran itu dibatalkan pasca putusan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial.
"Saya kira salinan putusan segera diminta oleh presiden dan setneg kemudian, karena judulnya pembatalan maka Presiden membuat Perpres yang baru," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Saat ini, menurut Tulus, BPJS Kesehatan masih mengenakan iuran yang lama sesuai Perpres tersebut. Karena, belum ada Perpres yang baru untuk pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Ya masih berlaku yang lama (iurannya). Karena mengacu ke Perpres yang lama," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi memutuskan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Merespon putusan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA.
Pernyatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh yang mengapresiasi putusan. Sebab, putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS sangat diharapkan dan diperjuangkan sebelumnya oleh Komisi IX.
"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," ujarnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?