Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal kata Sri Mulyani Perpres itu merupakan gambaran kegotongroyongan masyarakat Indonesia dalam membantu masyarakat yang tak mampu untuk biaya berobat di Rumah Sakit.
Dengan kata lain masyarakat yang mampu untuk membayar iuran juga ikut melakukan subsidi kepada masyarakat yang tak mampu, sehingga mental kegotongroyongan dalam sistem BPJS Kesehatan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menanggung sekitar 96 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan langsung oleh pemerintah, tapi disisi lain pemerintah juga membutuhkan bantuan iuran dari masyarakat yang mampu.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang
"Dari swasta juga ikut gotongroyong. Semua dihitung dalam rangka agar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, Pusat, Daerah, Swasta dan Masyarakat mampu," kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sehingga mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sedikit menyesalkan putusan MA tersebut, apalagi saat ini kondisi defisit BPJS Kesehatan terbilang sudah kronis sehingga perlu penyehatan kembali, salah satu penyehatan yang dilakukan adalah dengan menaikkan iuran tersebut.
"Keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek," kata Sri Mulyani.
Padahal kata Sri Mulyani disaat pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah sudah sangat memikirkan secara matang-matang sehingga kebijakan ini dirasa masih diterima dengan wajar.
"Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain," katanya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan