Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadinya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani tidak sendiri dalam melaporkan SPT tahunan nya, dirinya ditemani seluruh Dirjen dibawah naungan Kementerian Keuangan, para Dirjen dan Sri Mulyani pun secara bersama-sama melakukan pengisian SPT melalui E-Filling dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.
Tak sampai satu menit Sri Mulyani pun berhasil melakukan submit pengisian SPT-nya.
"Nanti dulu jangan foto dulu karena ada nomer NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya nanti ketahuan," cetus Sri Mulyani yang diikuti gelak tawa para hadirin yang datang.
Baca Juga: Yang Belum Lapor SPT Masih 13 Juta Wajib Pajak, Kamu Termasuk?
"Jangan di zoom (perbesar) NPWP saya, nanti yang di zoom yang angkanya lagi," tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sri Mulyani pun berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pelaporan SPT tahunannya sebelum akhir bulan Maret ini.
Sri Mulyani menuturkan, dengan pelaporan SPT ini masyarakat yang memiliki NPWP sudah sama-sama merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi dari yang disampaikan oleh pak Suryo (Dirjen Pajak) tahun ini perkembangannya cukup menggembirakan dari sisi kepatuhan orang pribadi dan ini memang terlihat sangat konsisten pada setiap tahun kita melihat di dalam APBN kita peranan dari wajib pajak orang pribadi itu makin lama makin meningkat," kata Sri Mulyani.
Dari laporan Dirjen Pajak, hingga saat ini sudah ada sekitar 6,4 juta SPT, angka ini meningkat sekitar 34 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Begini Cara Isi SPT Tahunan Online 2020
"Kami laporkan juga sampai pada tanggal 9 Maret, yang sudah sampaikan SPT yang kami terima adalah 6,2 juta SPT meningkat 34 persen dari tahun kemarin yang hanya sebesar 4,7 juta SPT," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.