Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang

Selasa, 10 Maret 2020 | 11:39 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta adanya pembahasan terkait perlu tidaknya pengembalian iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat yang sempat dinaikkan pada awal tahun 2020.

Kajian tersebut diperlukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Nanti kami lihat bagaimana. Ini kan baru sehari, akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Lebih jauh, kata Dasco, DPR meminta Kementerian Keuangan beserta BPJS Kesehatan bisa segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Batal Naik, PKS: Pemerintah Zalim Jika Tetap Naikkan

"Nanti kami akan minta mereka duduk bersama. Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas II dan kelas I," ujar Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum bisa memastikan apakah kelebihan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik dari awal tahun ini akan dikembalikan oleh pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Suahasil menambahkan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan MA tersebut, sebelum memutuskan segala konsekuensi yang ada usai MA batalkan kenaikan iuran tersebut.

"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin Malam (9/3/2020).

"Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," tambah Suahasil.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI