Suara.com - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk naikan tarif ojek online (ojol). Kenaikan ini setelah Kemenhub melakukan kajian dan mendapat pertimbangan dari beberapa pihak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut, kenaikan tarif ini berlaku pada zona II yaitu Jabodetabek.
Adapunnya, kenaikannya, tarif batas bawah naik sebesar Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas juga naik Rp 150 per kilometer.
Sehingga, dengan kenaikan itu tarif batas bawah dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer. Kemudian, tarif batas atasnya dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per kilomer.
Baca Juga: Driver Ojol yang Pukul Pegawai Minimarket Minta Maaf, Warganet: Enak Bener
"Angka ini kita mainkan dengan rumus tertentu dan kemudian kita juga memainkan model yang dibuat oleh litbang, kemudian saya laporkan ke menteri," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
"Sebenarnya angka yang kita temukan Rp 225 per km untuk batas bawah. Rp 150 rupiah batas atas. Setelah kita masukan ke model, Rp 225 per kilometer naiknya menjadi Rp 250 rupiah," tambah Budi.
Budi melanjutkan, dengan kenaikan tarif tersebut maka tarif termurah ojol juga bergeser dari kisaran Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer menjadi Rp 9.000 - Rp 10.500 per 4 kilometer.
"4 km, kan dikali 4 jadi Rp 1.000 rupiah. Jadi Rp 9.000 - Rp 10.500, kalau dulu kan Rp 8.000 - Rp 10.000, masih di angka Rp 9.000," ucap dia.
Baca Juga: Bawa Banyak Barang Berukuran Besar, Ojol Ini Pasang Tulisan Serba Ngegas