BEI Ubah Batas Auto Rejection Perdagangan Saham, Berlaku Mulai 10 Maret

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 09 Maret 2020 | 22:28 WIB
BEI Ubah Batas Auto Rejection Perdagangan Saham, Berlaku Mulai 10 Maret
Sejumlah karyawan saat penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah Auto Rejection, merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan mendekati level 5.000 pada Senin ini (9/3/2020).

Auto Rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Sebelumnya, batas bawah Auto Rejection sama dengan batas atas Auto Rejection alias simetris. Dengan aturan baru, batas bawah Auto Rejection menjadi 10 persen, atau asimetris.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin (9/3/2020), batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.

Baca Juga: IHSG Anjlok, OJK Bolehkan Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Selasa (10/3/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Baca Juga: IHSG Bergerak di Zona Hijau, Analis Rekomendasikan Saham-saham Ini

Selain itu, aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI