Iuran BPJS Batal Naik, Kemenkeu Kelimpungan Tambal Defisit

Senin, 09 Maret 2020 | 20:02 WIB
Iuran BPJS Batal Naik, Kemenkeu Kelimpungan Tambal Defisit
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku kelimpungan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik pada awal tahun ini. Kemenkeu pun bakal memutar otak bagaimana mengatasi defisit terjadi di tubuh BPJS Kesehatan usai iuran ini tak jadi naik.

Keputusan soal kenaikan iuran ini pemerintah tidak bisa memprediksi seberapa besar dana yang harus diberikan ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Kita tadi menerima ada keputusan MA kita sedang dalami keputusna itu seperti apa bunyi dan implikasinya tentu situasi BPJS yang kita ketahui tahun lalu dia defisit cukup dalam," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Senin (9/3/2020) malam.

Sementara jika kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan, maka akan ada implikasi yang harus diselesaikan oleh masyarakat. Sedangkan soal apakah pemerintah akan menarik kembali uang yang telah disetorkan ke BPJS Kesehatan, Kemenkeu akan melihat isi putusan dari MA.

Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," katanya.

BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan persnya.

Saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI