"Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan," jelas Rida. (Antara)
Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona
Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2020 | 09:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
YLKI Nilai Diskon Listrik 50 persen Beri Manfaat untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat
20 Desember 2024 | 15:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:02 WIB
Bisnis | 10:01 WIB
Bisnis | 10:01 WIB
Bisnis | 06:39 WIB
Bisnis | 21:10 WIB
Bisnis | 21:04 WIB
Bisnis | 21:00 WIB
Bisnis | 20:53 WIB