Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2020 | 09:19 WIB
Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona
Ilustrasi listrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk bulan April sampai dengan Juni 2020 tidak ada kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, bahwa hingga Juni tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarifnya ditetapkan sama dengan tarif tenaga listrik sebelumnya.

"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan," ujar Rida, Kamis (6/3/2020) kemarin.

Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.

Baca Juga: Usianya Nyaris 40 Tahun, Buku 'Peramal' Corona Sejak 1981 Ludes Diserbu

"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan," imbuh Rida.

Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

"Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya" jelas Rida.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

"Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tandasnya.

Baca Juga: Stop Panic Buying Imbas Corona! 3 Ancaman Ini Bakal Timbul

Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI