Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir ikut bersuara terkait penghentian sementara Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Erick Thohir pun mendukung penghentian sementara proyek tersebut.
Mantan Bos Mahaka Media ini meminta PT KCIC untuk melakukan evaluasi terkait apa yang telah dirugikan terhadap semua pihak akibat proyek tersebut.
"Saya sudah meminta PT KCIC untuk mengevaluasi secara menyeluruh segala kekurangan manajerial proyek terutama yang menyebabkan terjadinya kerugian lingkungan dan sosial terhadap masyarakat," ujar Erick kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Dalam hal ini, Erick pun mendapatkan laporan dari PT KCIC, dalam 2 minggu ini mereka akan memperbaiki drainase dan manajemen lingkungan.
Baca Juga: Muncul 6 Dampak Negatif, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan
"Tentu segala perkembangan proyek akan kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme," kata dia.
Sebelumnya, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung nampaknya akan terhambat. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara pembangunan program strategis nasional (PSN).
Penghentian itu sesuai surat Nomor BK03.03-komite K2/23 yang ditandatangani oleh Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga tanggal 27 Februari 2020.
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin alasan penghentian proyek kereta cepat. Pertama, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak pada kelancaran jalan tol dan jalan non tol.
"Kedua, Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan management proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan," kata Danis seperti dikutip surat tersebut.
Baca Juga: Menteri PUPR: Proyek Kereta Cepat Salah Satu Penyebab Banjir di Bekasi
Kemudian ketiga, Pembangunan tersebut mengakibatkan genangan air pada tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
Selanjutnya, Keempat pengelolaan drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di jalan tol. Kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3 +800 masih tanpa ijin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan serta keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Atas alasan itu, Danis pun memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut selama dua pekan, terhitung sejak 2 Maret 2020.
Selain itu Pekerjaan bisa dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan kontruksi, pekerja lingkungan dan publik.