Selanjutnya, Keempat pengelolaan drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di jalan tol. Kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3 +800 masih tanpa ijin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan serta keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Atas alasan itu, Danis pun memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut selama dua pekan, terhitung sejak 2 Maret 2020.
Selain itu Pekerjaan bisa dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan kontruksi, pekerja lingkungan dan publik.
Baca Juga: Muncul 6 Dampak Negatif, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan