Muncul 6 Dampak Negatif, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan

Senin, 02 Maret 2020 | 12:15 WIB
Muncul 6 Dampak Negatif, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) berbincang dengan Deputi Project Direktur High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) Tamjianto (kiri) dan Plt Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwi Windarto (kanan) saat meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (21/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung nampaknya akan terhambat. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara pembangunan program strategis nasional (PSN).

Penghentian itu sesuai surat Nomor BK03.03-komite K2/23 yang ditandatangani oleh Ketua Komite Keselamatan Kontruksi, Danis Hidayat Sumadilaga tanggal 27 Februari 2020.

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin alasan penghentian proyek kereta cepat. Pertama, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak pada kelancaran jalan tol dan jalan non tol.

"Kedua, Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan management proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan," kata Danis seperti dikutip surat tersebut, Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Menteri PUPR: Proyek Kereta Cepat Salah Satu Penyebab Banjir di Bekasi

Kemudian ketiga, pembangunan tersebut mengakibatkan genangan air pada tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.

Selanjutnya, keempat pengelolaan drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di jalan tol. Kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3 +800 masih tanpa ijin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan serta keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

Atas alasan itu, Danis pun memutuskan menghentikan sementara proyek tersebut selama dua pekan, terhitung sejak 2 Maret 2020.

Selain itu Pekerjaan bisa dilakukan setelah evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan kontruksi mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan kontruksi, pekerja lingkungan dan publik.

Baca Juga: Dampak Proyek Kereta Cepat, Dishub Kota Bekasi Tutup Jalan Raya Cikunir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI