Suara.com - Motor Harley Davidson selundupan eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (Ari Ashkara) statusnya dirampas negara dan akan segera masuk balai lelang.
Lantas apakah motor gede ini sudah di lelang oleh negara?
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah untuk melelang moge tersebut.
"Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan (motor gede eks Dirut Garuda)," kata Lukman di Kantor DJKN Kementerian Keuangan, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Sangar! Kakek Umur 1 Abad Masih Kuat Naik Motor, Pakai Harley-Davidson Pula
Tapi kata Lukman, lembaganya sudah siap jika sewaktu-waktu diminta pemerintah untuk melakukan pelelangan atas barang tersebut.
"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," kata Lukman.
Pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Lelang Harley Davidson milik Ari Askhara bisa dilakukan setelah kasus penyelundupan tersebut inkrah atau punya putusan berkekuatan hukum pengadilan negeri. Lelang pun bakal dikawal Kantor Lelang Negara.
Baca Juga: Video Ustaz Abdul Somad Pamerkan Naik Harley-Davidson Bersama Komunitas