Kontribusi Hanya 1 Persen, Ekonom Nilai Jiwasraya Belum Perlu Disuntik PMN

Kamis, 27 Februari 2020 | 17:19 WIB
Kontribusi Hanya 1 Persen, Ekonom Nilai Jiwasraya Belum Perlu Disuntik PMN
Direktur INDEF Enny Sri Hartati. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati meminta jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak asal bicara terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Hal ini merespon pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang menyebut kasus Jiwasraya hanya berdampak kecil, lantaran aset perusahaan ini hanya berkisar satu persen dibandingkan total aset industri asuransi nasional.

"Konsekuensi statemen itu banyak. Jadi pejabat tidak bisa dengan mudah kasih statemen seperti itu. Apalagi ini lembaga negara," kata Enny di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Seperti diketahui, dalam menyelamatkan Jiwasraya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan memberikan suntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut. 

Baca Juga: Bukan Virus Corona, Indonesia Dilanda Virus Jiwasraya

Untuk saat ini, rencana pemberian PMN masih menunggu hasil final dari rapat skema penyelamatan yang dibahas antara Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.

Enny berpandangan, jika memang kasus Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap industri asuransi nasional, mestinya permasalahan gagal bayar Jiwasraya tidak menjadi perhatian serius pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah dan jajaran DPR pun tidak perlu mengeluarkan wacana PMN untuk Jiwasraya dan membentuk tiga panitia kerja (Panja).

"Tapi nyatanya beda, malahan rencananya kan mau ada bailout yang nilainya belasan triliun. Jadi buat apa kalau ternyata kerugiannya kecil, karena alasannya asetnya hanya 1 persen dari total aset industri asuransi," imbuhnya.

Dari informasi yang beredar, Kementerian Keuangan dan BUMN diketahui sedang menyiapkan opsi pemberian PMN sebesar Rp 15 triliun, meski cara ini merupakan opsi terakhir atas upaya penyelamatan Jiwasraya.

Baca Juga: CT Tanya Perkembangan Kasus Jiwasraya ke Sri Mulyani : Duitnya Ada Bu?

Lebih lanjut, Enny menilai dengan makin besarnya nilai PMN, artinya persoalan gagal bayar Jiwasraya harus segera diselesaikan karena nyatanya memiliki dampak yang besar.

Untuk itu dibutuhkan koordinasi yang padu antara pemerintah dan regulator, bukan malah mengecilkan masalah seperti yang diutarakan jajaran otoritas.

"Kalau menurut kajian OJK ternyata dampaknya kecil, DPR tidak perlu dong buat Panja. Dan harusnya Jiwasraya bisa dong selesaikan kerugiannya cepat kepada nasabah tanpa berlarut-larut," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI