Pajak Hotel dan Restoran Turun di 10 Destinasi Pariwisata Indonesia

Kamis, 27 Februari 2020 | 01:30 WIB
Pajak Hotel dan Restoran Turun di 10 Destinasi Pariwisata Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperkuat insentif pariwisata untuk pemulihan dampak negatif virus corona pada ekonomi Indonesia dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di bidang pariwisata.

"Jadi untuk stimulus counter cyclical ini pada dasarnya pertama fokusnya adalah kepada sektor tourism karena ini yang terkena. RRT menyumbangkan 2 juta atau the second largest dari turis ke Indonesia. Berarti selama lockdown atau tidak adanya penerbangan seluruh destinasi pariwisata hotel dan restoran akan terpengaruh," kata Sri Mulyani dalam acara Indonesian Economic Outlook 2020 di Ballroom Hotel Ritz Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, instrumen yang digunakan adalah hibah ke daerah untuk dukungan program pariwisata yang diarahkan untuk kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda), dengan ketentuan perlu merevisi PMK 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu, kami memberikan beberapa paket untuk meningkatkan tourism ini," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Virus Corona Miliki Risiko Lebih Tinggi

Penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran 0 persen berlaku selama 6 bulan di 10 destinasi pariwisata Indonesia.

Adapun 10 destinasi pariwisata dimaksud adalah Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI