Suara.com - Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA) memastikan tak akan melayani penyeberangan truk bermuatan lebih atau Over Dimenssion Over Load (ODOL).
Rencananya, INFA akan menerapkan hal tersebut mulai 1 Mei 2020.
"Insyaa Allah mulai 1 Mei 2020, pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni siap untuk tidak akan melayani kendaraan ODOL masuk ke pelabuhan dan kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya," ujar Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa menyeberangkan kendaraan ODOL bukan hanya dapat merugikan karena dapat merusak rampdoor dan mobile bridge.
Baca Juga: Ada Spanduk Tolak Truk Pasir Lewat Jalur Wisata, Pokdarwis Kaliurang: Wajar
Sehingga, berujung pada ketidaklancaran proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal ferry.
"Tetapi kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan penyeberangan, mengingat penempatan kendaraan ODOL dapat mengganggu keseimbangan pelayaran kapal ferry itu sendiri," jelas dia.
Secara detail Eddy menjelaskan bahwa banyak kasus di mana sering kendaraan ODOL mengakibatkan rampdoor pada kapal ferry atau mobile bridge pada dermaga itu rusak atau patah.
Kelancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal ferry sangat tidak sedikit.
"Bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry. Belum lagi bila untuk memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan," imbuh Eddy.
Baca Juga: Kondisi Blitar Pasca Kerusuhan Suporter Kondusif, Bonek Diangkut Pakai Truk
INFA menganggap tepat pelaksanaan bebas ODOL bila dikonsentrasikan di pelabuhan penyeberangan, karena pelabuhan penyeberangan sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggaran ODOL untuk tidak melanjutkan perjalanan (memutus mata rantai pelanggaran ODOL).