“Setiap bulan, tanggal 20-25, kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektare, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tutur Sarwo.
Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan, Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
"Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” pungkasnya.(*)